Mengapa Harus Asuransi Syariah?

Pertumbuhan industri syariah masih kalah jauh dibandingkan dengan konvensional. Market share industri syariah masih sangat rendah bila di bandingkan dengan konvensional. Market Share yang masih rendah ini mengindikasikan bahwa masyarakat kurang berminat terhadap produk-produk jasa keuangan syariah. Rendahnya minat masyarakat dalam menggunakan produk-produk jasa keuangan syariah ini disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal tersebut, sebut saja salah satu jenis produk jasa keuangan syariah seperti asuransi syariah, masyarakat akan bertanya apa itu asuransi syariah lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional, apakah lebih menguntungkan atau bagaimana, sehingga ketika perusahaan menawarkan produk ini, masyarakat pun akan bertanya, ‘Memangnya Mengapa harus asuransi syariah?

Sebagai salah satu upaya pencerdasan kepada masyarakat, postingan penulis kali ini akan membahas salah satu produk jasa keuangan syariah  tersebut dengan harapan kita semakin paham dan  akhirnya muncul keyakinan kuat, mengapa kita  harus memilih produk jasa keuangan syariah, dalam hal ini asuransi syariah. Dari beberapa sumber yang penulis baca, setidaknya ada beberapa alasan utama mengapa harus asuransi syariah. Penulis akan coba menyampaikannya satu-satu.

Buying-Insurance

Yang pertama, sebelum membahas mengapa harus asuransi syariah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu, mengapa kita harus berasuransi, khususnya untuk kita yang belum memiliki asuransi. Alasan  mengapa harus berasuransi adalah mempersiapkan hari depan kita. Hidup ini penuh resiko dan kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi esok hari. Bisa saja kita terpeleset di kamar mandi dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa waktu atau kita tiba-tiba ditinggal keluarga akibat kecelakaan atau masalah kesehatan menimpa kita seperti seperti serangan jantung atau stroke dan lain-lainnya. Semua itu memerlukan persiapan dan kesiapan. Berasuransi merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan hari depan kita karena dengan berasuransi kita telah berusaha untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah itu datang menimpa kita.

Di dalam ajaran Islam pun, Allah memerintahkan kepada kita untuk mempersiapkan hari depan kita. Di dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 18 Allah swt berfirman,

“Wahai orang-orang yang ber­iman! bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah! Sesung­guhnya Allah itu Maha Menge­tahui apa  yang kamu kerjakan.”

Hal serupa pernah dilakukan oleh Nabi Yusuf as, masih ingatkan kisahnya, ketika ia menafsirkan mimpi Raja Mesir bahwa akan terjadi krisis pangan tujuh tahun mendatang dan Nabi Yusuf melakukan perencanaan dan menyiapkan hari depan Negara Mesir saat itu dengan melakukan penghematan. Coba bayangkan apa yang terjadi terhadap rakyat Mesir saat itu bila tidak dilakukan persiapan menghadapi hari depan itu. Itulah perlunya kita menyiapkan hari depan kita dan salah satu caranya dengan berasuransi.

AllianzYang Kedua, mengapa harus asuransi syariah, untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu membandingkannya dengan asuransi konvensional dengan cara melihat perbedaan di antara keduanya sehingga kita bisa menyimpulkan mengapa harus asuransi syariah. Berikut ini penulis sampaikan terlebih dahulu ciri-ciri utama dari asuransi syariah, di antaranya :

  1.  Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
  2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  3. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil. Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok dan sebagainya.
  4. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

Dan perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional adalah asuransi syariah bebas dari unsur gharar, maysir dan riba. Apa itu gharar, maysir dan riba, gharar itu sesuatu yang tidak jelas atau ketidakpastian, maysir itu perjudian dan riba itu bunga yang saat ini kita kenal. Yang di dalam Islam ketiga unsur itu dilarang dan diharamkan. Lebih jelasnya berikut perbedaan di antara keduanya :

  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Dari perbedaan-perbedaan yang penulis sampaikan, tentu kita sudah mulai menemukan suatu kesimpulan mengapa harus asuransi syariah, jadi di asuransi Syariah terdapat dua rekening yang dengan tegas dipisahkan yaitu rekening tabungan peserta dan rekening tabarru’ dimana rekening tabungan itu menggunakan akad mudharabah (sistem bagi hasil) sedangkan rekening tabbaru’ itu menggunakan akad takafuli (tolong menolong) jadi asuransi syariah bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian) lalu dana yang terkumpul di investasikan sesuai dengan syari’at sehingga tetap terjaga dari unsur riba dan unsur haram lainnya. Keuntungan yang di hasilkan pun akan di bagi sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian.

Dari penjelasan ini, bagaimana, sudah yakinkah Anda untuk memilih Asuransi syariah?

Referensi :
Mufti, Aries dan Muhammad Syakir Sula. 2009. Amanah Bagi Bangsa (Ekonomi Berbasis Syariah). Jakarta : Masyarakat Ekonomi Islam (MES)
http://asuransihalal.wordpress.com/ diakses pada tanggal 19 Januari 2013

86 thoughts on “Mengapa Harus Asuransi Syariah?

  1. saya masih belum yakin karena itu sama dengan spekulasi.. logikanya masih gag masuk dalam pikiran saya.. hehe

  2. wah artikel ini nambah pengetahuan tentang syariah ini..
    tapi yang saya bingung katanya ada pengecualian itu gimana.
    itu kayak jakarta katanya banyak asuransi yang tidak mau menangung kerugian karena klaim akan banyak pada musim banjir itu gimana asuransi syariah menanggapinya?

    • Syukron atas apresiasinya. 🙂

      Penjelasan dari Ketua Badan Pelaksana Harian DSN Ma’ruf Amin berikut, semoga bermanfaat:
      Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
      Satu lagi kelebihan asuransi syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Peserta asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Lagi pula biaya operasional asuransi syariah. Hal tersebut wajar, mengingat pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Bandingkan dengan pembebanan biaya operasional asuransi konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai nol.

  3. thx info ny min
    tp sbnarnya sya msh agak bngung n tentu ny msh ragu mngpa sya hrus berasuransi syriah? jgn kn syariah, yg udh lma brdiri aj (konvensional) sya gak percya aplg yg bru in.

    ntr cm mngatasnamakn syariah aja nmun motifny justru msh sma meraup keuntungan yg sebesar2ny.

    mf ne min, cm btuh info lbh aj ttg in.

    • Sama2.
      Memang menjadi tugas kita bersama untuk mencapai sistem syariah yang benar-benar syariah. Niscaya jika benar-benar patuh pada perintah Qur’an, Hadits, maupun Ijtihad Ulama, penyimpangan2 tidak akan terjadi. Kita harus memasuki sistem atau harus benar-benar paham sistem tersebut bila ingin menjudge suatu lembaga syariah sebagai “bukan syariah” kita yakin para ulama, dewan pakar mengerti akan persoalan ini. 🙂

  4. Tulisan yang baik sebenarnya, namun menurut saya pribadi penulis seharusnya juga mengakomodir bagaimana penerapan asuransi pada masa Rasulullah (atau dikenal dengan Aqilah) agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi orang awam (takutnya bid’ah, dsb).

    Sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu bahwa, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota dari suku lain lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut Aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh.

    Pada perkembangan selanjutnya, aqilah diterima menjadi bagian dari hukum Islam, seperti hadist berikut: “Diriwayatkan oleh Abu Hanifah yang mengatakan: pernah dua wanita dari suku Huzail bertikai ketika seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu yang mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.

    Wallahu a’lam bis showab.

    Mhn maaf kepanjangan komennya 🙂

  5. Tulisan bagus dan isiny lumayan jelas, dan d dlm QS al-Maidah: 2.pun juga terdapat perintah (amr) untuk tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam konteks dunia bisnis, dapat dilihat dr pnjelasan td bahwasannya trdpt kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial yang difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah.
    hehehhe

  6. msh normatif boy…
    Wajar market share-nya kecil. Belum ‘membumi’.

    Tp jgn kuatir gan, ane apresiasi tulisan ente.
    Salute..

  7. bagi masyarakat awam,khususnya mereka yang ekonominya menengah kebawah, kata asuransi itu masih asing dalam telinga mereka. asuransi msh menjadi pasar bagi masyarakat menengah keatas yang sudah beres dengan urusan “perut” mereka. namun yang perlu dipahami bahwa mempersiapkan hari esok sudah digambarkan dalam Al-quran, ada banyak cara yang bisa digunakan untuk mempersiapkan hari esok, diantaranya dengan ber asuransi.

    terkait dengan asuransi syariah, saya mulai paham dengan penjelasan diatas, artinya ketika kita mau berasuransi kita sudah punya referensi untuk tdk ragu memilih asuransi syariah. hanya saja pelaku asuransi syariah harus komitmen untuk menjalankan prinsip2 sesuai dengan syariat. dan mulai meningkatkan pelayanan setara dengan asuransi konvensional dalam hal teknis maupun non teknis.

  8. Referensinya diperkuat lg,jgn sampe terkesan paste

  9. panjang,… nyaa… menurut aq si kalo bisa kalimat yg enggak penting di pangkas. hehehe biar lebih efektif, lebih muda di mengerti tanpa mikir dulu, uda ngeeh,. itu baru komunikasi yang sukses.. ya enggak tau juga mungkin karna aq anak visual klik yeee

  10. kesulitan dan kelemahan kita adalah, mengkomunikasikan keunggulan-keunggulan sistem islam (ekonomi-> asuransi syariah) dalam bahasa yang sederhana dan dimengerti awam. serta dengan menampilkan contoh konkret pihak-pihak/instansi/negara yang sukses dengan sistem syariah tersebut. itu akan lebih diterima awam dan akan lebih empiris 🙂

    by the way, suka sekali dengan kerjamu feb.

  11. masih terdapat beberapa ikhtilaf dalam aplikasi maupun konsep akuntans ditinjau dari sharia complience,,,, silahkan searching ttg hal itu,,,, salam-alfa.Purwokerto

  12. afwan salah ketik,, bukan akuntans tapi asuransi,,,, afwan

  13. Terima Kasih atas Pengantar teori asuransi syariah yang sudah dibahas dalam topik ini, dan akan lebih sempurna lagi apablia teori yang dipaparkan disertai dengan alur konsep nyata dari asuransi syariah itu sendiri, karena notabennya masyarakat sering kurang memahami secara teknis mekanisme asuransi syariah secara mendetail yang disebabkan penalaran teori yang masih berpeta pada konvensional sehingga kesulitan memahami alur syariah dalam Asuransi (Baik berupa konsep alur asuransi syariah itu sendiri yg digambarkan secara descriptive dengan balutan contoh nyata). But,artikel ini adalah salah satu gebrakan yang luar biasa dalam mencetar dan membahanakan ekonomi islam (salah satunya ialah topik asuransi syariah ini). Ekonomi Robbani BISA.
    🙂

  14. @benagustian, cra asuransi syriah menangapinya mngkin dg ikut trkena bnjir jg kantor mrka, jd pd sibuk sendiri:-) just kid

    yaa kegundahn sya sma dg mbak puti it, msh ad spekulasi?

    stu hal lg, bgaimna penyaluran dana qardh ny? apkah dg orang yg tepat?

    walaupn dket dg orang yg berkecimpung d asransi syariah, nmun msh bnyak keraguan yg tmbul

    • Akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan syariah Islam yakni akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Ketentuan-ketentuan akad asuransi syariah telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional.

      Sesuai fatwa DSN No. 79/DSN-MUI/III/2011:
      1. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKS kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati.
      2. Dana Nasabah adalah dana yang diserahkan oleh nasabah kepada LKS dalam produk giro, tabungan atau deposito dengan menggunakan akad wadi’ah atau mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSN-MUI nomor 1,2, dan 3

  15. tulisannya bisa jadi referensi bacaan saya…
    sukron, semangat fren!!!

  16. Saya masih ragu dengan asuransi baik asuransi syariah maupun yang biasa. Walaupun asuransi dapat digunakan untuk persiapan dimasa depan. Intinya masih spekulasi, bahasa awamnya mencoba keberuntungan. 🙂
    Lebih baik uang yang diasuransikan digunakan untuk modal usaha..

    Tapi saya ingin mendapatkan jawaban yang benar-benar syariah..
    Terima kasih untuk pengetahuannya..

    • Aa Gym pernah bilang:
      “Kita harus jadi bangsa visioner,” katanya. Menyisihkan dana secara teratur di usia produktif, sebagai simpanan hari tua, adalah contoh bangsa yang visioner. Umat perlu banyak menabung untuk menghadapi masa sulit, sebagai antisipasi andai musibah datang menimpa. Selain itu, bisa jadi persiapan kalau-kalau ada keperluan mendesak yang butuh dana besar, seperti ketika anak-anak secara serempak masuk sekolah.

      Di sinilah pentingnya asuransi syariah. Kita perlu mencontoh Malaysia yang 60 persen penduduknya sudah sadar menabung. Sementara penduduk Indonesia belum mencapai 10 persen yang sadar tabungan. Asuransi syariah sudah menjadi konsep global. Hampir 200 (dua ratus) perusahaan asuransi di dunia menggunakan konsep ini. Tanpa kecuali negara-negara non-Muslim.

  17. assalamu’alaikum
    kalau boleh comment, dibandingkan dengan asuransi konvensional yang kita kenal sekarang, penjelasan antum mengenai asuransi syariah sudah baik, hanya saja saya belum melihat secara jelas perbedaan yang paling mencolok antara dua jenis asuransi tersebut. jika dalam asuransi konvensional, dalam jangka waktu tiga bulan, nasabah sudah dapat mengajukan klaim jika terjadi “musibah”, tanpa peduli seberapa besar premi yang sudah dibayarkan, bagaimana dengan asuransi syariah??
    Syukron atas jawabannya…

    • Wa’alaikumsalam wr wb,
      Sebelumnya syukron atas apresiasi ant.

      Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN Ma’ruf Amin, berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan.

      Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
      Satu lagi kelebihan asuransi syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Peserta asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Lagi pula biaya operasional asuransi syariah. Hal tersebut wajar, mengingat pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Bandingkan dengan pembebanan biaya operasional asuransi konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai nol.

      Sekian.

  18. penjelasan diatas memang benar bahwa penyebab dari kurangnya minat masyarakat dengan jasa keuangan syariah disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai apa sebenarnya keuangan syariah itu.Tidak Hanya asuransi syariah,asuransi konvensional pun masih banyak masyarakat yang tidak mengerti .Maka untuk mengembangkan asuransi Syariah ini sebaiknya diadakan seminar atau pun pertemuan secara bertahap untuk menjelaskan bagaimana kelebihan dan prosedur asuransi syariah itu sendiri karena asuransi konvensional telah lama melekat pada masyarakat kita.Jika mikro keuangan syariah (BMT)sudah mulai berkembang ,mengapa asuransi syariah tidak??????

  19. cukup bagus dan menarik
    hanya saja kata-katanya kurang persuasif ^_^

  20. Kalo boleh saran yang membuat kurangnya minat terhadap Asuransi Syariah adalah seringnya kita memulai penjelasan sesuatu dari perbedaan Konvensional dan Syariah. Harusnya mulailah dari persamaannya, dan jelaskan bahwa pada mereka yang meragukan akan keberkahan dari yang diyakininya maka pilihan terbaiknya adalah Asuransi Syariah.
    Top dah Akh 🙂

  21. bagus…bagus…sangat membantu saya dalam memperluas wawasan mengenai asuransi. Saya pernah di produk ini oleh bank Muamalat dan BRI Syariah. jujur saja saya termasuk orang yang kurang tertarik dengan asuransi karena menurut mata pelajaran Manajemen Keuangan “uang sekarang lebih berharga nilainya daripada uang masa depan” jadi lebih baik dipakai untuk modal usaha. Mungkin juga karena saya masih muda jadi uangnya cuma sedikit. hahaha~ tapi setelah membaca tulisan ini dan beberapa artikel lainnya saya jadi tertarik untuk mengikuti program asuransi syariah dan justru asuransi itu harus dimulai sejak kita masih muda sepertinya 😀

  22. udah lama gak baca tentang eko syariah, emm.. artikel bagus.

    bagaimana y tg ijtihad para ulama mengenai hukum asuransi, bukankah masih d zona abu2?

    waktu itu mau sih berasuransi syariah tp setelah baca2 tg hukumnya jd ragu krn masih bnyak pertentangan tg hukumnya halal atau haram.

    • Syukron atas apresiasinya.
      Ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun, seperti dijelaskan di oleh Ust. Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, yang dibenarkan oleh Islam, ialah jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).
      Wallahu a’lam

  23. mksh kk artikel nya
    sgt bermnfaat

  24. apakah asuransi syariah yang ada sekarang ini benar2 pure syariah atau hanya sekedar melihat tren feb?

    • Sebenarnya pertanyaan ini kita bisa jawab hanya kita terlibat dalam sistem, pernah pertanyaan ini ditanyakan pada seorang pakar Ekis dan beliau menjawab kalian harus terlibat dalam sistem dan mengetahui berbagai macam aturan fikih maupun perundang-undangan untuk men-“judge” asuransi/bank tidak syariah.
      Wallahu a’lam bis showab

  25. sangat membantu sekali, menambah khazanah ilmu pengetahuan, ekonomi syariah dapat membantu memecahkan persoalan yang sering dihadapi dalam ekonomi konvensional saat ini. Tentu nya dengan prinsip syariah, syukron atas info nya.

  26. harus diperjelas jg manfaat dari asuransi syariah ini.bukan cuma mengajak utk saling membatu aja. Biar para calon nasabah lebih yakin dan tertarik utk bergabung.

  27. Artikelnya nambah wawasan, memberi pencerahan, dan mengingatkan kita pentingnya menanamkan nilai islami dalam setiap sendi kehidupan,, tetap semangat untuk saling berbagi pengetahuan mas bro,,

  28. Thanks a lot infonya tentang syariah, sepertinya asuransi syariah menarik untuk dicoba 🙂

  29. Assalamualaikum Wr. Wb
    Tulisan dan gagasannya bagus, Dek. 🙂
    Semoga mendapat yang terbaik ya, aamiin….

  30. kl blh tau, apa performansi terbaik asuransi syariah sepanjang 2012 kmrn?? mengingat bagaimanapun, ada sisi investasi di dalamnya selain proteksi… CMIIW

    • Seperti dijelaskan di tulisan ini bahwa:

      Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan)

      Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

  31. Assalamu’alaikum.

    Saya lihat artikel2nya sangat baik. Terus kembangkan. sukses untuk penulis. amin.

    sebagai orang awam, saya ingin bertanya. kayak yg sudah dituliskan di artikel.kalo sistem syari’ah itu menggunakan sistem “infaq”. sedangkan, konvensional itu menggunakan “premi”. yang saya tahu, premi didalam konvensional itu biasanya ada ketetapan2 soal “harga” dan juga tingkatan2 asuransi. nah bagaimana dengan sistem syari’ah?apakah infaqnya bisa ditentukan?

    oya sdikit pendapat dari saya buat penulis dan juga rekan2 semua, mungkin saatnya kita mengurangi pemakaian kata2 yang mengarah ke konvensional seperti “Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan”. kata “premi” bisa diganti “infaq”, mgkn sepele tapi bisa menjadi “mindset”.

    dan mulai sekarang beralihlah kepada produk2 perbankan yang berbasis syari’ah.
    Saya sudah pakai. Bagaimana teman2 sekalian. hehehe

    -Terimakasih banyak kepada penulis-

  32. ada yg ketinggalan. hehee

    Wassalamu’alaikum.

  33. Assalamu’alaikum.wr.wb.

    Artikelnya bagus nih, tapi harus diperbanyak referensi-referensinya lagi, biar yang ragu-ragu menjadi lebih yakin untuk berasuransi syariah..

    Bisa minta contoh cara mengajak masyarakat untuk ikut berasuransi syariah gak..?
    Masalahnya untuk mengajak nabung di bank syariah aja susahnya minta ampun, apalagi untuk berasuransi syariah..
    Malah ada yang mengatakan “sama aja nih nabung di bank konvensional dengan nabung di bank syariah. Namanya aja syariah tapi sistem, sdm dan kelakuan bankirnya belum syariah.”

    Oh iya satu lagi, kira-kira lebih baik mana, menabung di bank syariah atau ikut asuransi syariah..?

    Terima kasih sebelumnya.. 🙂

    Wassalamu’alaikum.wr.wb.

    • Wa’alaikumsalam wr wb,
      syukron atas apresiasi dan masukannya
      Ada pepatah “satu keteladanan lebih baik dari pada seribu nasihat” dalam hal ini mencontohkan attitude yang baik (melalui kaderisasi yang unggul di KSEI) dalam asuransi syariah dengan izin Allah dapat menarik minat masyarakat.

  34. prinsipnya berjaga2 untuk hari esok, seperti nabi musa. pemahaman yang bagusss.

  35. syukron ya akh
    terima kasih atas tulisannya telah menambah referensi dan wawasan. semoga mencerahkah masyarakat.

  36. syukron kk buat tmbhan ilmuny..artikel yng brmanfaat ini..mngkin ada sdkit tmbhan sja..:)

    iya kk bsa tmbahi gak rfrnsi mngenai penJudgean asuransi..mksdny kan msh bnyk tu kk yng krang pham mngenai asuransi syariah ni,,mlah mngkn sbagian msyarakt lbh mngenal atw mnggunakn ” Asuransi Konvensional” tnpa mreka mngetahui manfaat yng tdpat dr asurnsi syariah ni jauh lbh barokah untk khdpanny..nah gmna kk carany agar asuransi syariah ni bisa membuming dikalangan masyarakat baik klangan atas maupn bwah sehingga tdk ada lg judge “ASURANSI SYARIAH = ASURANSI KONVENSIONAL”

    syukron..

    • Syukron atas apresiasi dan masukannya.
      Merupakan tugas kita bersama sebagai pejuang ekonomi islam untuk menyosialisasikan pilar-pilar ekis termasuk asuransi. Jika kita terlibat langsung dengan masyarakat Insya Allah kita akan menemukan formula yang baik.

  37. Tulisan Yang Bermanfaat. Syukron ilmunya mas 🙂

    • Syukron atas masukannya.
      Asuransi syariah mengendepankan prisip takaful (saling menanggung beban), dan problem saat ini adalah kurangnya sosialisasi asuransi syariah, Ana sepakat dengan mbak bahwa premi yang terjangkau untuk memikat masyarakat dalam berasuransi mesti dipertimbangkan. 🙂

  38. Terlepas dari syariah atau tidak,faktanya asuransi adalah instrumen investasi yang kurang diminati di indonesia,orang lebih suka beli saham,nabung di bank atau mungkin reksadana. Tidak lebih dari 5 % orang Indonesia yang melek asuransi, penyebabnya mungkin rendahnya pendapatan perkapita,jadi jangankan untuk berasuransi untuk beli beras aja susah.

    Artikel seperti ini bagus untuk para pencari referensi di dunia maya. ini juga adalah suatu upaya dari edukasi pasar agar asuransi bisa lebih populer dimasyarakat. selanjutnya hal ini akan memancing preferensi masyarakat untuk berasuransi, khususnya asuransi syariah yang bila dilihat dari perbandingan di atas jelas2 memberikan benefit yg lebih tinggi.

    syukron..

  39. Tidak banyak yg mnjadi bhan prtimbangan masyarakat dlm mnentukan produk mana yg akan mreka pilih. Hanya ada beberapa hal simple yg dpat menjadi daya tarik bagi masyarakat u/ mengikuti suatu program atau pun produk. Yang pertama harga yang terjangkau dan sistem atau proses yang tidak berbelit2. nah, skrg bgaimana dg asuransi syariah jika dbandingkan dg asuransi konvensional? masyarakat, dengan keawwan mereka, jelas2 akan memilih asuransi yg relatif murah & mudah.

    *Selamat mencari solusi dari setiap permasalahan

  40. Sy setuju dengan anda memang harus asuransi syariah, apalagi kita sebagai umat muslim, kita dukung, pertahankan, dan kembangkan..

  41. trima kasih atas artikel nya yg dpt menambah wawasan baru bagi pembaca 🙂

    Asuransi syariah jelas beda dengan asuransi konvensional, terutama dari segi “Akad”..
    akan tetapi, ada Asuransi Konvensional yang memiliki cabang syariah..
    apakah hal ini sama dengan Bank Konvensional yang memiliki cabang syariah yang tidak sepenuhnya menerapkan prinsip syariah ???
    sehingga “Syariah” hanya sekedar lable saja 😦

    • Syukron atas apresiasinya.
      Ya, memang dalam suatu sistem, Human dalam hal ini stakeholder pengambil kebijakan memegang peranan yang penting, sehingga tujuan suatu sistem tergantung dengan keinginan pengendalinya, ini yang menjadi problem kita bersama. Semoga ke depan kita dapat melakukan perbaikan2 agar Syariah bukan sekedar label.

  42. Assalamu’alaikum… saya sepakat dengan adanya wadah baru dalam berasuransi sesuai dengan prinsip syar’i, namun amat disayangkan karena kepentingan bisnis tadi asuransi jadi sedikit menyimpang dari syar’i, salah satunya masalah perbendaharaan uang tabarru’ tadi,,,, apakah rekening bank yang digunakan sudah menggunakan bank syari’ah??

    berbeda dengan kenyataan,.. unsur non- riba memang secara tidak langsung ikut mengena dalam salah satu asuransi yang notabene itu membuka unit link syari’ah

    masalah kedua dari sisi profesionalisme, kebanyakan keluhan para nasabah asuransi yang mengeluh akan lambannya proses pencairan dana ketika klaim… padahal akad tabarru’ sendri dalam konteks syar’i menandakan kepedulian yang luar biasa diantara sesama, setidaknya pihak asuransi lebih mengenal dengan baik nasabahnya melalui para agen yang ada. 🙂

  43. Salam,seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya, permasalahan yang dihadapkan oleh perusahaan asuransi syariah adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi syariah. Paradigma yang muncul adalah asuransi syariah sama saja dengan asuransi konvensional. Masyarakat masih belum menangkap esensi sebenarnya dari setiap akad atau semangat asuransi syariah itu sendiri.

    Edukasi menjadi hal terpenting untuk mengatasi paradigma di atas. Dengan edukasi yang berkelanjutan, saya yakin industri keuangan syariah termasuk asuransi syariah di Indonesia bisa tumbuh berkembang lebih baik dari saat ini. Dan dalam penyampaian di masyarakat, sudah seharusnya yang kita sampaikan adalah sisi manfaat secara logika dari setiap produk asuransi syariah dan tidak terlalu menonjolkan faktor halal-haram yang justru membuat masyarakat jadi tidak tertarik.Wallahualam Bishawab

    Terus berkarya, Febri 🙂

  44. ehm, sepertinya itu menguntungkan pihak nasabah tapi bagaimana dengan pihak pegawai asuransinya…?? dan bagaimana perusahaan asuransi itu mendapat keuntungan?

  45. Wah, info yang menarik nih. Terima kasih atas informasinya.

    Sebenarnya saya sih tertarik dengan asuransi Allianz terutama yang syariah.

    Namun, belakangan setelah saya searching, saya menjadi ragu.

    Terutama dengan kritik daripada bekas karyawan dan nasabah Allianz yang kecewa dengan pelayanan Allianz terutama divisi Non-Motor yang arogan dan korup spt oknum bernama M@ria@ @gnes dab Bpk. B@gaskoro ( maaf tidak ada maksud menjelekkan ya … 🙂 ) . Hal ini juga sebagai masukan karena di khawatirkan merusak citra Allianz sendiri hehehe …..

    Dalam asuransi Syariah, bukan kah menjadi tidak baik apabila perusahaan yang sama dan menjalankkan praktik asuransi konvensional ( dianggap Riba ), namun dengan divisi yang berbeda ???

    Sekali lagi Terima Kasih Mas atas infonya.

    Insya Allah semakin banyak yang mengerti mengenai asuransi Syariah ….

Leave a reply to puti Cancel reply